REDAKSI88.com – Shalat Idul Fitri dan Idul Adha di Indonesia tak hanya dilaksanakan di masjid, tetapi juga kerap digelar di tanah lapang.
Tradisi ini ternyata memiliki akar sejarah yang dalam, merujuk pada sunnah Nabi Muhammad SAW dan inisiasi gerakan pembaruan di Tanah Air.
Kebiasaan melaksanakan shalat Id di lapangan sejatinya bersumber dari praktik Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam al-Bukhari, Abu Sa’id al-Khudri r.a. menceritakan:
“Rasulullah SAW pergi ke tanah lapang pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berdiri menghadap jamaah—yang masih duduk dalam saf—untuk menyampaikan nasihat, pesan, dan perintah.”
Hadis inilah yang kelak menjadi landasan Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, dalam memelopori shalat Ied di lapangan.
Baca Juga: 9 Ucapan Sungkem dalam Bahasa Jawa Halus untuk Hormati Orang Tua
Muhammadiyah dan Revolusi Tempat Shalat Ied (1926)
Pada 1926, sejarah mencatat momen bersejarah untuk pertama kalinya, Muhammadiyah menggelar shalat Idul Fitri di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta.
Keputusan ini diambil dalam Kongres Muhammadiyah ke-15 di Surabaya, sekaligus menandai komitmen organisasi ini terhadap tajdid (pembaruan) dalam beribadah.
Namun, langkah progresif ini bermula dari kritik pedas seorang tamu asal India di era kepemimpinan K.H. Ibrahim (1923–1932).
Sang tamu mempertanyakan mengapa Muhammadiyah—yang mengusung gerakan pemurnian Islam—masih menggunakan Masjid Keraton untuk shalat Ied, alih-alih mengikuti sunnah Nabi di tanah lapang.
Padahal, saat itu, penggunaan Masjid Keraton merupakan bentuk penghormatan kepada Sultan Hamengkubuwono VII, yang mengizinkan Muhammadiyah merayakan hari raya berbeda dengan kalender Aboge (sistem penanggalan Jawa Keraton).
Baca Juga: Qadha Puasa Ramadhan vs Puasa Syawal: Mana yang Didahulukan?
Keputusan Muktamar dan Penyebaran Tradisi
Sejak keputusan Muktamar 1926, cabang-cabang Muhammadiyah di seluruh Nusantara mulai mengadopsi shalat Ied di lapangan.
Tradisi ini tak hanya menjadi ciri khas Muhammadiyah, tetapi juga menyebar ke masyarakat luas—menunjukkan harmoni antara dalil agama, lokalitas, dan semangat pembaruan.