- Kunjungi situs resmi pip.dikdasmen.go.id
- Pilih menu "Cari Penerima PIP"
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode verifikasi (hasil penjumlahan yang muncul)
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Status pencairan akan langsung terlihat
Baca Juga: Jaga Stabilitas Bapok, Polres Bengkulu Utara Ingatkan Pedagang dan Masyarakat Jelang Lebaran 2025
Catatan Penting Untuk yang Diketahui
- Pastikan data NISN dan NIK valid dan terdaftar di sistem PIP.
- Jika mengalami kendala, hubungi sekolah atau dinas pendidikan setempat.
- Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun.
Dengan adanya PIP 2025, diharapkan lebih banyak siswa yang terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Jangan lupa cek status penerimaan Anda secara berkala!***