kiat

Cara Praktis Cek Penerima Bansos PKH Hanya dengan KTP, Tak Perlu ke Kantor Kelurahan

Selasa, 8 April 2025 | 12:00 WIB
Cara Praktis Cek Penerima Bansos PKH Hanya dengan KTP, Tak Perlu ke Kantor Kelurahan. (Dok. Kemensos)

 https://cekbansos.kemensos.go.id

Situs ini merupakan platform resmi pemerintah yang memuat informasi terkini mengenai daftar penerima berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH.

2. Masukkan Data Sesuai KTP

Setelah situs terbuka, Anda akan diarahkan ke halaman formulir pencarian data. Silakan isi dengan data diri sesuai yang tercantum dalam KTP, meliputi:

  • Provinsi: Pilih provinsi sesuai alamat KTP
  • Kabupaten/Kota: Pilih kabupaten atau kota tempat tinggal
  • Kecamatan: Masukkan kecamatan sesuai dokumen kependudukan
  • Desa/Kelurahan: Pilih wilayah desa atau kelurahan
  • Nama Lengkap: Isi nama lengkap Anda sesuai KTP

 Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai agar sistem dapat memverifikasi informasi dengan akurat.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Tiga Jenis Bansos Sekaligus di April 2025, Cek Sekarang Apakah Anda Termasuk Penerimanya!

3. Lakukan Verifikasi Captcha

Sebelum melanjutkan proses pencarian data, Anda akan diminta untuk mengisi captcha, yaitu kode unik yang ditampilkan di layar. 

Captcha berfungsi sebagai sistem keamanan untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia, bukan oleh robot atau sistem otomatis. 

Ketik kode tersebut dengan benar sesuai yang terlihat.

4. Klik Tombol “Cari Data”

Jika semua data telah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses informasi yang Anda berikan dan menampilkan hasilnya dalam beberapa detik.

  • Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul informasi lengkap yang mencakup nama penerima, alamat, dan jenis bantuan yang diterima.
  • Jika tidak terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi bahwa nama Anda belum tercatat sebagai penerima bantuan PKH.

Dengan adanya layanan digital ini, Kemensos berharap masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan memastikan haknya terpenuhi tanpa harus melalui proses administratif yang panjang. 

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini secara bijak dan menyampaikan laporan jika ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan.***

Halaman:

Tags

Terkini