kiat

Panduan Lengkap PKH 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Bantuan Sosial

Sabtu, 8 Februari 2025 | 21:03 WIB
Panduan Lengkap PKH 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Bantuan Sosial (Pixabay/IqbalStock)

REDAKSI88.com - Di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terus berubah, Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial yang paling dinantikan oleh masyarakat.

Melalui bantuan tunai yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), PKH 2025 hadir untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan total anggaran mencapai Rp504,7 triliun, bantuan ini diberikan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Namun, banyak yang bertanya-tanya, kapan PKH 2025 cair ?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok: Temukan Pesan Semesta untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ulasan lengkap mengenai jadwal, syarat, besaran bantuan, serta cara cek status penerimaan bansos PKH 2025 secara online di bawah ini!

Siapa Saja yang Berhak Penerima PKH 2025?

Bansos PKH diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Kemensos.

Berikut adalah kategori penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan PKH 2025:

Kategori Kesehatan

  • Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Kategori Pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD/MI): Anak yang masih menempuh pendidikan di tingkat SD.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs): Anak yang bersekolah di tingkat SMP atau MTs.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA): Anak yang bersekolah di tingkat SMA atau MA.

Kategori Kesejahteraan

  • Lanjut usia (di atas 60 tahun): Lansia yang tinggal bersama keluarga atau tercatat secara mandiri.
  • Penyandang Disabilitas: Individu dengan disabilitas berat yang tercatat dalam DTKS.

Selain memenuhi kategori tersebut, penerima PKH juga harus memenuhi syarat tambahan, seperti:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
    Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti Kartu Prakerja atau BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Temukan Kejutan di Setiap Langkah Hidup Anda!

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan bansos PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2025
  • Tahap 2: April, Mei, Juni 2025
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September 2025
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember 2025

Pencairan tahap pertama diperkirakan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir Februari 2025, meskipun jadwal ini masih dapat berubah tergantung pada proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

Halaman:

Tags

Terkini