Redaksi88.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah menetapkan tarif impor sebesar 39 persen untuk emas batangan yang masuk ke Negeri Paman Sam.
Kebijakan tersebut tercantum di situs Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP). Washington kini resmi memberlakukan tarif khusus bagi emas batangan impor.
Dalam putusan CBP, emas batangan dengan kode HS 7108.13.5500 termasuk ukuran 1 kilogram dan 100 troy ounce yang populer di pasar AS tidak termasuk dalam daftar produk yang mendapat pembebasan tarif dari negara tertentu.
Baca Juga: Klarifikasi Pemilik Akun TikTok Usai Viralkan Struk Restoran Diduga Kenakan Biaya Royalti Musik
Dengan demikian, pengiriman emas batangan dari berbagai negara, termasuk Swiss, otomatis dikenakan tarif 39 persen.
Kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari pelaku industri logam mulia internasional.
Presiden Asosiasi Produsen dan Pedagang Logam Mulia Swiss (ASFCMP), Christoph Wild, menilai kebijakan tersebut sebagai pukulan telak.
Baca Juga: Investasi Emas Online, Cara Kekinian Menabung Emas dengan Mudah
Pasalnya, AS selama ini menjadi salah satu pasar utama bagi ekspor emas batangan Swiss.
"Dengan tarif 39 persen, ekspor emas batangan ke AS pasti akan berhenti," tegas Wild, dikutip Reuters, Minggu, 10 Agustus 2025.
Sejumlah produsen emas di Swiss juga dilaporkan sudah menghentikan pengiriman mereka ke AS setelah kebijakan ini diumumkan.
Baca Juga: Viral Struk Makan Pelanggan Restoran Diduga Dikenai Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu
Kendati demikian, Gedung Putih disebut sedang menyiapkan perintah eksekutif untuk memperjelas aturan tersebut.
Spekulasi pun berkembang ihwal tarif tinggi ini bisa saja terjadi akibat kesalahan administrasi.