hiburan

Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologi dan Ancaman Hukumannya

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:05 WIB
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram.com / @lestikejora)

Redaksi88.com – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum. 

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu bernama Yoni Dores.

Informasi mengenai laporan tersebut telah dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Kabar Duka, Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia

“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK,” tambahnya.

Ade Ary menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bermula sejak tahun 2018. Lesti disebut-sebut telah meng-cover lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin, lalu mengunggahnya ke platform YouTube.

“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Lampung Selatan Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 dan Sampaikan Amanat Menkominfo

Menurutnya, lagu-lagu tersebut berada di bawah naungan PT ASKM selaku publisher resmi.

Saat melapor ke polisi, pelapor juga membawa sejumlah barang yang diklaim sebagai bukti pendukung.

“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” jelas Ade Ary.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Jika terbukti bersalah, istri dari aktor Rizky Billar itu terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.***

Tags

Terkini