Tudingan Operasi Plastik Gagal Viral, Manajemen Rossa Somasi Puluhan Akun Media Sosial

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 14 April 2026 | 22:23 WIB
Menyoroti Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan konten manipulatif.  (Foto: Instagram/itsrossa910)
Menyoroti Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan konten manipulatif. (Foto: Instagram/itsrossa910)

REDAKSI88.com – Manajemen penyanyi Rossa mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan konten manipulatif.

Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya potongan video dan foto yang dinilai merusak reputasi sang penyanyi di platform TikTok, Instagram, hingga Threads.

Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, mengungkapkan bahwa para pemilik akun diduga sengaja memanipulasi konten dengan menggabungkan video asli dan audio pihak lain untuk membentuk opini negatif.

Baca Juga: MD Pictures Gelar Special Screening Kupilih Jalur Langit di Surabaya, Angkat Realitas Perjodohan

"Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan, sehingga seolah-olah pemberitaan ini benar adanya," ujar Natalia dalam konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Salah satu isu utama yang dibantah keras oleh pihak manajemen adalah tudingan mengenai prosedur operasi plastik yang disebut gagal.

Natalia menegaskan bahwa perubahan penampilan Rossa dalam video yang viral murni merupakan hasil riasan wajah (makeup) yang mengikuti tren, bukan akibat tindakan medis.

"Contohnya tuduhan Mbak Rossa melakukan operasi yang gagal, padahal itu tidak benar. Sebagai figur publik, penampilan tentu menyesuaikan tren melalui tangan makeup artist," tegasnya.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-36 Vidi Aldiano: Sahabat dan Keluarga Gelar Doa di Pusara Berhias Mawar Biru

Terkait pelanggaran tersebut, pihak Rossa memberikan peringatan keras kepada para pemilik akun untuk segera menghapus konten tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Jika tidak diindahkan, manajemen siap menempuh jalur hukum dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Apabila tidak dilakukan take down, kami akan melaporkan dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE. Ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," pungkas Natalia.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X