Sempat Dilaporkan Hilang, Mbah Imam Ditemukan Selamat di Hutan Argasoka Banjarnegara

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 13 April 2026 | 12:51 WIB
Menyoroti viralnya momen haru penemuan korban hilang, Mbah Imam di kawasan Argasoka, Banjarnegara.  (Instagram.com/@banjarnegaraterkini)
Menyoroti viralnya momen haru penemuan korban hilang, Mbah Imam di kawasan Argasoka, Banjarnegara. (Instagram.com/@banjarnegaraterkini)

REDAKSI88.com – Sebagian publik di media sosial menyoroti beredarnya video penemuan seorang warga yang sebelumnya dilaporkan hilang, Imam Nudin alias Mbah Imam, di kawasan Argasoka, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terlihat dalam unggahan Instagram @banjarnegaraterkini pada Senin, 13 April 2026. 

Dalam keterangan unggahan, kejadian dramatis itu berlangsung di area hutan wilayah Wanasari, Argasoka.

Baca Juga: Viral Surat SMAN 1 Ciemas ke SPPG, Distribusi MBG Diduga Ganggu Tugas Utama Guru

"Alhamdulillah, Mbah Imam sudah ditemukan," ujar perekam video.

Warga Banjarnegara yang sebelumnya dilaporkan hilang itu ditemukan dalam jarak sekitar 6 kilometer (km) dari kediamannya.

"Sudah ditemukan dalam keadaan sehat, bagaimana keadaannya Mbah?" tanya seorang warga.

"Alhamdulillah," jawab Mbah Imam.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kejadian di Banjarnegara ini bermula? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Konflik Izin Pengelolaan Hutan Desa Aur Gading: KPHL Terbentur Regulasi, Pemdes Khawatirkan Kelestarian Irigasi

Ditemukan di Hutan Puntuk Kubang

Berdasarkan laporan di lapangan, kabar penemuan tersebut berasal dari laporan warga di wilayah Argasoka, Banjarnegara.

Mbah Imam sebelumnya dilaporkan hilang kontak oleh pihak keluarga sejak Sabtu, 11 April 2026, dan ditemukan pada Minggu, 12 April 2026 sore.

Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi selamat di kawasan hutan Puntuk Kubang, sekitar jembatan Jengkol, Wanasari, Argasoka.

Berjarak Sekitar 6 Kilometer dari Rumah

Lokasi penemuan korban diperkirakan berjarak sekitar 6 kilometer dari kediamannya.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X