Tim Gabungan Ringkus Pencuri Spesialis Ponsel di Bengkulu, Dua Penadah Ikut Diamankan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 13 April 2026 | 15:50 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi. (Humas Polsek Ratu Agung)
Pelaku saat diamankan Polisi. (Humas Polsek Ratu Agung)

REDAKSI88.com – Tim Opsnal "Macan Ratu" Polsek Ratu Agung bersama Resmob Polresta Bengkulu dan Intelmob Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Veteran, Kelurahan Nusa Indah.

Polisi mengamankan pelaku utama berinisial YD (23), seorang pekerja cucian mobil asal Bengkulu Tengah, serta dua orang terduga penadah berinisial EO (41) dan RJ (47).

Penangkapan ini didasari oleh laporan korban atas nama Rifki Adi Guntara pada 7 April 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (25/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Steam Stom Cars Wash.

Pelaku menggasak satu unit ponsel Vivo Y19S Pro milik Rifki dan satu unit Infinix HOT9 Play milik korban lainnya, Sulman Ropeni. Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami total kerugian mencapai Rp5,2 juta.

Baca Juga: Insiden Maut di Garut: Pedagang Nasi Goreng Tewas Usai Ditabrak Mobil

Kronologi penangkapan bermula pada Rabu (8/4/2026) sore, saat tim gabungan mengamankan RJ di wilayah Anggut Atas beserta barang bukti ponsel Vivo milik korban.

Dari keterangan RJ, ponsel tersebut didapat dari hasil gadai melalui EO. Polisi kemudian bergerak cepat meringkus EO yang mengaku membeli ponsel tersebut dari forum jual beli daring.

"Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua saksi tersebut, tim berhasil melacak keberadaan pelaku utama. Tersangka YD akhirnya diringkus saat berada di cucian mobil kawasan KM 7, Gading Cempaka," jelas AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin.

Saat ini, ketiga pria tersebut beserta barang bukti satu unit ponsel Vivo Y19S Pro warna silver telah dibawa ke Mapolsek Ratu Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X