Redaksi88.com – Sidang kasus yang melibatkan artis Nikita Mirzani pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyedot perhatian publik.
Dalam persidangan, Nikita terlihat emosional lantaran tidak puas dengan jalannya proses sidang.
Seperti ia yang merasa bahwa Majelis Hakim banyak memotong keterangan Doktif saat menjadi saksi, menghentikan sidang untuk pemeriksaan kesehatan Nikita, hingga penolakan pemutaran rekaman dugaan suap Reza Gladys kepada jaksa dan hakim.
Terkait tudingan dugaan suap tersebut, pihak Nikita mengambil langkah serius dengan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Justin Hubner Ungkap Pernah Tolak Tawaran Klub Indonesia Sebelum Pilih Berkarier di Eropa
“Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk, sudah ya dilaporin semoga KPK segera menindaklanjuti kasus yang kakak Niki laporkan,” tulis akun @nikitamirzanimawardi_172 pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Agar masih ada keadilan di negara Republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada,” imbuhnya.
Unggahan itu juga menampilkan foto surat tanda terima pengaduan yang diajukan pihak Nikita ke KPK.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus di Bali, Menkumham Tegaskan Royalti Bukan Pajak: Negara Tidak Mendapat Apa-apa
Dengan nomor surat 011/VII/2025, tertulis bahwa berkas tersebut memuat laporan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dugaan suap terhadap aparat penegak hukum.
Pada bagian bawah surat, tercantum tanda terima KPK bertanggal 8 Agustus 2025.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus pengusaha, Reza Gladys, telah berlangsung sejak Desember 2024.
Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan pemerasan dan pengancaman dengan nilai mencapai Rp5 miliar.