hiburan

Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo Setahun, Polemik Hak Cipta 'Bilang Saja' Berujung Putusan Pengadilan

Rabu, 5 Februari 2025 | 12:17 WIB
Ahmad Dhani ungkap setahun tak digubris Agnez Mo soal perkara hak cipta dengan Ari Bias. (Instagram/ahmaddhanioficial - instagram/agnezmo)

REDAKSI88.com, JAKARTA – Sengketa hak cipta antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo akhirnya mencapai keputusan hukum di pengadilan.

Ari Bias dan Agnez Mo telah berhadapan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 11 September 2024 terkait lagu Bilang Saja.

Melalui unggahan resmi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), keputusan pengadilan disambut baik oleh pihak pencipta lagu.

"Perjuangan hak cipta selama 1,5 tahun akhirnya telah diputuskan pengadilan dan memenangkan pencipta lagu. Salam AKSI!" tulis AKSI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok: Pesan dan Harapan untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Putusan pengadilan yang diketok pada Kamis, 30 Januari 2025, menegaskan bahwa hak cipta lagu tersebut sah milik Ari Bias.

Agnez Mo Dihukum Bayar Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyebut Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar karena menyanyikan lagu tanpa izin.

Lagu Bilang Saja dinyanyikan dalam tiga konser berbeda pada Mei 2023, yang dianggap penggunaan komersial tanpa izin resmi.

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersial," jelas Minola.

Baca Juga: Wapres Gibran Pantau Langsung Program MBG di Depok, Anak-anak Lahap Menyantap Menu Hari Ini

Denda tersebut merinci tiga konser yang digelar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, masing-masing dikenakan sanksi Rp500 juta.

Selain denda utama, Agnez Mo juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000 sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Ahmad Dhani Akui Dicuekin Agnez Mo Selama Setahun

Ahmad Dhani ikut bersuara terkait putusan ini dan mengaku telah mencoba menghubungi Agnez Mo, namun tidak mendapat respons.

Melalui unggahan di media sosial, ia membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp yang berisi tautan berita putusan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini