REDAKSI88.com - Shalat sunnah witir adalah salah satu shalat sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan) dalam Islam. Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai status hukumnya.
Menurut Mazhab Hanafiyah, menganggap shalat witir sebagai wajib, sehingga meninggalkannya akan berdosa.
Sedangkan, Mazhab Syafi’iyah, menggolongkan shalat witir sebagai sunnah, artinya jika dikerjakan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa.
Dalil yang dijadikan landasan oleh ulama mazhab Syafi’iyah adalah hadits Rasulullah SAW.
"Berwitirlah kalian semua, wahai ahli Al-Qur’an, karena sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai hal-hal yang ganjil." (HR Khuzaimah).
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Panduan Mengucapkan Niat Puasa yang Benar
Ketentuan Waktu Shalat Witir
Menurut mayoritas ulama, sebagaimana dikutip oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, shalat witir dilaksanakan setelah shalat Isya’ hingga terbitnya fajar shadiq.
Artinya, shalat witir tidak sah dilakukan sebelum shalat Isya’, tidak sah dilakukan setelah masuk waktu Subuh.
Sedangkan waktu terbaik shalat witir adalah di akhir malam sebagai penutup ibadah malam, sebagaimana hadits Rasulullah SAW.
"Jadikanlah akhir shalat kalian semua di malam hari dengan shalat witir." (HR al-Bukhari & Muslim)
Baca Juga: Ini Syarat Sah Puasa yang Harus Dipenuhi agar Ibadah Diterima
Jumlah Rakaat dan Bacaan Shalat Witir
Shalat witir tidak memiliki jumlah rakaat khusus, namun harus berjumlah ganjil. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, seseorang dapat melakukan witir dengan jumlah rakaat.
Dapat dilakukan 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat dan 11 rakaat (paling sempurna menurut sebagian ulama)
Dalam kitab Taqriratus Sadidah, Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith menyebutkan bahwa 1 rakaat boleh dilakukan tetapi makruh jika terus-menerus.