kiat

THR ASN 2025 Sudah Cair, Ini 3 Golongan PNS yang Tidak Berhak Dapat THR

Rabu, 26 Maret 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi Foto - THR ASN 2025. (Pixabay/No-longer-here)

Redaksi88.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025. 

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima THR tahun ini.

Baca Juga: Fakta di Balik Video Viral TikTok Wildan yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar, Ternyata Ini Motifnya

Pencairan THR ASN 2025: Rincian dan Anggaran

Pemerintah resmi menetapkan pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, anggota Polri, dan TNI, mulai 17 Maret 2025. 

Untuk mendukung proses ini, telah disiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun. 

THR yang diberikan mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.

Mengapa Ada PNS yang Tidak Mendapat THR?

Pemerintah memberlakukan beberapa pengecualian dalam penyaluran THR untuk memastikan distribusinya adil dan tepat sasaran. 

THR pada dasarnya merupakan tambahan penghasilan bagi pegawai yang aktif bekerja. 

Oleh karena itu, PNS yang tidak aktif atau tidak menerima gaji dari pemerintah dalam periode tertentu tidak memenuhi syarat untuk menerimanya.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Bapok, Polres Bengkulu Utara Ingatkan Pedagang dan Masyarakat Jelang Lebaran 2025

Golongan PNS yang Tidak Berhak Dapat THR 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, berikut tiga kategori PNS yang tidak mendapatkan THR tahun ini:

1. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang mengambil cuti tanpa dibayar (di luar tanggungan negara) tidak berhak menerima THR. 

Halaman:

Tags

Terkini