Redaksi88.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima THR tahun ini.
Baca Juga: Fakta di Balik Video Viral TikTok Wildan yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar, Ternyata Ini Motifnya
Pencairan THR ASN 2025: Rincian dan Anggaran
Pemerintah resmi menetapkan pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, anggota Polri, dan TNI, mulai 17 Maret 2025.
Untuk mendukung proses ini, telah disiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun.
THR yang diberikan mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Mengapa Ada PNS yang Tidak Mendapat THR?
Pemerintah memberlakukan beberapa pengecualian dalam penyaluran THR untuk memastikan distribusinya adil dan tepat sasaran.
THR pada dasarnya merupakan tambahan penghasilan bagi pegawai yang aktif bekerja.
Oleh karena itu, PNS yang tidak aktif atau tidak menerima gaji dari pemerintah dalam periode tertentu tidak memenuhi syarat untuk menerimanya.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Bapok, Polres Bengkulu Utara Ingatkan Pedagang dan Masyarakat Jelang Lebaran 2025
Golongan PNS yang Tidak Berhak Dapat THR 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, berikut tiga kategori PNS yang tidak mendapatkan THR tahun ini:
1. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang mengambil cuti tanpa dibayar (di luar tanggungan negara) tidak berhak menerima THR.
Artikel Terkait
Bansos Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, Cek Info Terbarunya!
Bansos Cair Rp600.000 dari PKH Tahap Pertama 2025 Diberikan Kepada Komponen Tertentu, Begini Cara Cek dan Penarikannya
Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair, Ini Panduan Cek Status dan Jadwal Pencairannya
Bank of the Year Lagi! OCBC NISP Buktikan Komitmen untuk UMKM & Lingkungan
Informasi Jadwal Operasional Perbankan Saat Libur Lebaran 2025