Hal ini karena THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan, sementara mereka tidak menerima gaji selama masa cuti.
2. PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah dengan Gaji dari Instansi Penugasan
PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) dan gajinya dibayar oleh instansi penempatan tidak mendapat THR dari pemerintah.
Selama masa penugasan, penghasilan mereka tidak tercatat dalam pembayaran pemerintah, sehingga tidak memenuhi syarat perhitungan THR.
3. PNS yang Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat
Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam regulasi, PNS yang terkena sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian sementara biasanya tidak menerima THR. Kebijakan ini merupakan bagian dari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Terlalu Sering Makan Manis Saat Buka Puasa? Waspadai Bahayanya seperti yang Dialami Mpok Atiek
Pencairan THR 2025 menjadi kabar gembira bagi ASN yang memenuhi syarat. Namun, bagi yang termasuk dalam tiga kategori di atas, THR tahun ini tidak akan diterima.
Pastikan untuk memeriksa kembali ketentuan resmi dari instansi masing-masing.***