kiat

Daftar Terbaru Tarif Listrik April-Juni 2025, Tak Ada Kenaikan

Sabtu, 5 April 2025 | 11:46 WIB
Daftar Terbaru Tarif Listrik April-Juni 2025, Tak Ada Kenaikan. (web.pln.co.id)

Redaksi88.com - Tarif listrik menjadi salah satu komponen penting yang mempengaruhi pengeluaran bulanan masyarakat. 

Untuk kuartal kedua tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik. 

Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Dari Oposisi ke Kolaborasi? PDIP Ungkap Sinyal Mengejutkan untuk Pemerintah Prabowo

Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil

Kebijakan pembekuan tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing usaha. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Oleh karena itu, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada periode sebelumnya.

Detail Tarif Listrik per kWh (April–Juni 2025)

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai April hingga Juni 2025:

Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi

  • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Baca Juga: Prabowo Berduka atas Wafatnya Uskup Turang: Beliau Teladan Pengabdian untuk Rakyat Kecil

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis

  • Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Baca Juga: Ayu Aulia Bantah Tuduhan Jadi Mantan Simpanan Ridwan Kamil: Kalau Saya Simpanan, Kenapa Saya Bisa Temani Lisa USG?

Pelanggan Industri

  • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

Pelanggan Pemerintah

  • Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Penerangan Jalan Umum

  • Tarif: Rp 1.699,53 per kWh

Kebijakan ESDM dan PLN

Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional dan penjualan listrik tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar (kurs) dan inflasi.***

Tags

Terkini