2. Pilih menu "Cari Penerima PIP"
3. Masukkan NISN dan data lain yang diminta
4. Klik "Cek Penerima PIP"
Pastikan untuk membawa buku tabungan atau kartu debit ATM terkait saat melakukan pencairan.
Diketahui penerima PIP berasal dari dua sumber data, yakni DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan P3KE (Program Perlindungan Sosial Khusus Pendidikan).
Baca Juga: 5 Rahasia Agar Ketupat Lebaran Tahan Lama dan Anti Basi
Pastikan data Anda terdaftar di salah satu sistem tersebut agar bisa menerima bantuan.
Pencairan dilakukan mulai 10 April 2025, jika dana belum masuk setelah tanggal tersebut, lakukan pengecekan ulang atau hubungi pihak bank terkait.
Untuk Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sedangkan di daerah lain menggunakan BRI (SD/SMP) dan BNI (SMA/SMK).
Bantuan PIP ini diharapkan dapat meringankan beban finansial peserta didik dan mendukung kelancaran pendidikan. Jangan lewatkan informasi terbaru dengan selalu memantau update resmi dari Kementerian Pendidikan.***