Redaksi88.com - Tarif listrik menjadi salah satu komponen penting yang mempengaruhi pengeluaran bulanan masyarakat.
Untuk kuartal kedua tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik.
Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Dari Oposisi ke Kolaborasi? PDIP Ungkap Sinyal Mengejutkan untuk Pemerintah Prabowo
Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil
Kebijakan pembekuan tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing usaha.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Oleh karena itu, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada periode sebelumnya.
Detail Tarif Listrik per kWh (April–Juni 2025)
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai April hingga Juni 2025:
Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Baca Juga: Prabowo Berduka atas Wafatnya Uskup Turang: Beliau Teladan Pengabdian untuk Rakyat Kecil
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
- Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis
- Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Pelanggan Pemerintah
- Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Penerangan Jalan Umum
- Tarif: Rp 1.699,53 per kWh
Kebijakan ESDM dan PLN
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional dan penjualan listrik tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar (kurs) dan inflasi.***
Artikel Terkait
Kapan Dana PIP 2025 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima Disini!
SPMB PKN STAN 2025: Inilah Tahapan Seleksinya yang Kini Tanpa UTBK
5 Cara Menyajikan Kue Lebaran 2025 yang Rapi dan Menarik untuk Sambut Tamu
5 Rahasia Agar Ketupat Lebaran Tahan Lama dan Anti Basi
5 Tips Aman dan Nyaman dalam Berkendara Sepeda Motor untuk Mudik Lebaran 2025