REDAKSI88.com - Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II tahun 2025 untuk ibu hamil.
Pencairan direncanakan dimulai pada 15–23 Mei 2025 dan akan berlangsung secara bertahap hingga awal Juni 2025 melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Pos Indonesia.
Bagi penerima, penting untuk mempersiapkan dokumen dan memantau informasi resmi guna memastikan pencairan berjalan lancar.
Baca Juga: Menguasai Data di Era Digital: Ini 3 Skill Wajib agar Makin Kompetitif di Dunia Kerja
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH
Anda dapat memverifikasi apakah terdaftar sebagai penerima PKH Tahap 2 melalui beberapa cara berikut:
- Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Daftar dengan memasukkan NIK KTP.
- Status penerimaan akan muncul di menu profil.
- Website Kemensos
- Akses cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK KTP dan data yang diminta.
- Kantor Kelurahan
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor kelurahan setempat.
- Minta petugas memverifikasi data Anda di sistem Kemensos.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Kata 'Tolong' dan 'Terima Kasih' Saat Pakai ChatGPT
Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2025
- PKH diperuntukkan bagi keluarga prasejahtera dengan kriteria berikut:
- Keluarga miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dan biaya kesehatan.
- Ibu hamil (mendapat bantuan khusus Rp750.000 per bulan untuk pemeriksaan kesehatan dan gizi).
- Rumah tidak layak huni (dinding bambu/kayu, atap ijuk, tanpa listrik).
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 atau 2.
Baca Juga: CITCOM CONNEXT 2025: Komdigi, Komunitas, dan Dunia Usaha Sepakat Dorong Adopsi AI
Besaran Bantuan PKH Tahap II untuk Ibu Hamil
Penerima PKH kategori ibu hamil akan mendapat Rp750.000 per bulan untuk mendukung kesehatan ibu dan janin, termasuk biaya pemeriksaan kehamilan dan pemenuhan gizi.
Tata Cara Pencairan Dana PKH Tahap II
- Melalui Bank Himbara
- Jika sudah memiliki rekening di BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, dana akan otomatis ditransfer.
- Penarikan dapat dilakukan via ATM/teller bank terkait.
- Melalui Pos Indonesia
- Bagi yang tidak memiliki rekening bank, bisa mencairkan di kantor Pos terdekat dengan membawa
- KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: UM PTKIN 2025: Berikut Ini Jalur Masuk PTKIN dengan Ujian Tertulis yang Kompetitif
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan data di DTKS valid dan terupdate.
- Gunakan dana sesuai tujuan, seperti kesehatan ibu hamil, pendidikan anak, dan kebutuhan dasar.
- Jaga kerahasiaan KKS untuk mencegah penyalahgunaan.
Untuk informasi terkini, pantau terus saluran resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau hubungi pihak kelurahan setempat.***