Redaksi88.com - Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua akan segera dilaksanakan.
Rencananya, penyaluran bantuan PKH dan BPNT ini akan dilakukan secara serentak pada bulan Mei 2025.
Kali ini, penyaluran bansos akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
Baca Juga: Desta Mahendra Turut Berduka, Kenang 33 Tahun Persahabatan dengan Ricky Siahaan
Penggunaan DTSEN bertujuan untuk menyatukan basis data seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.
“Data tunggal ini harus digunakan oleh semua kementerian dan lembaga. Tidak boleh lagi ada data sendiri-sendiri di pemerintah daerah atau kementerian,” kata perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Proses pemutakhiran data DTSEN akan dilakukan melalui dua jalur utama:
- Jalur formal: Melibatkan RT, RW, musyawarah kelurahan/desa, hingga ke tingkat bupati atau wali kota.
- Jalur partisipatif: Masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyertakan 32 indikator yang ditetapkan Bappenas.
Setelah data terkumpul, Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengolah dan menyerahkannya ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pengukuran dan uji petik.
BPS akan memastikan validitas data sebelum dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKS), yang menjadi acuan resmi seluruh instansi pemerintah.
Di lapangan, pendamping sosial PKH sedang melakukan ground check untuk memverifikasi keakuratan data DTSEN.
Langkah ini penting agar bantuan tepat sasaran dan hanya diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: AS Soroti Maraknya Barang Bajakan di Mangga Dua Square, Dinilai Ganggu Hubungan Dagang
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan bahwa penyaluran bansos triwulan II 2025 akan berbasis sistem desil dalam DTSEN.
Penerima bansos akan dikategorikan berdasarkan kondisi sosial ekonomi, terutama mereka yang masuk desil 1 dan desil, 2 yaitu kelompok paling rentan.
Artikel Terkait
Cara Pengajuan KUR BRI 2025 Offline dan Online serta Syaratnya
Simak Estimasi Cicilan KUR BRI 2025: Ini Syarat dan Cara Pengajuan Secara Online
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini 3 Provinsi yang Bebas Denda Tunggakan
Perhatian! Pemilik Kartu Keluarga dan KTP dengan Ciri Ini Bisa Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
CPNS 2025 Segera Dibuka? Ini Bocoran Penting dari Pemerintah