Redaksi88.com - Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan ciri tertentu akan langsung dicoret dan tidak dapat menerima bantuan PKH dan BPNT untuk tahap kedua.
Saat ini, pendamping sosial masih melakukan pengecekan lapangan bagi keluarga yang terdata dalam Prelist Ground Checking DTS.
Pada proses ini, diperlukan Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan serta survei untuk memastikan keakuratan data terkait keberadaan target dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini 3 Provinsi yang Bebas Denda Tunggakan
Pemilik KK yang dianggap tidak layak akan dicoret dari penerima bantuan sosial (BPNT dan PKH), sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan 2025.
Ground Check DTSN oleh Kemensos dan BPS
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melakukan ground check untuk memverifikasi keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Pengecekan melibatkan pendamping PKH, BPS, dan Dinsos di seluruh Indonesia.
Mengapa DTSN Diperbarui?
- DTS bersifat dinamis, sehingga pemutakhiran data penting untuk menjaga relevansi dan akurasi.
- Pendamping PKH bertugas:
- Melakukan ground check untuk melengkapi variabel data.
- Memeriksa status penerima (aktif/non-aktif).
- Verifikasi usulan/sanggah masyarakat.
- Memanfaatkan DTSN untuk pendampingan lebih efektif.
Baca Juga: Pro-Kontra di Kabinet Soal Penghapusan Kuota Impor: Prabowo Dorong Pembebasan, Kemendag Masih Ragu
Hubungan Ground Check dengan Bansos Tahap II
Berdasarkan pernyataan Gus Imin usai Salat Id di Masjid Istiqlal:
- Penyaluran bansos triwulan II menggunakan data DTS terbaru.
- Hasil ground check menjadi dasar pemeringkatan kesejahteraan masyarakat.
- DTS menjadi acuan utama penetapan bansos dan program pemberdayaan, agar tepat sasaran.
Sumber Data DTS:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Kemensos
- Data P3KE (Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) – Kemenko PMK
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) – BPS
Baca Juga: Dirut RSHS Bandung Sebut Pelaku Dugaan Ruda Paksa dari PPDS Unpad Berotak Kriminal
Mengapa Ada Penerima yang Dicoret?
Beberapa penerima bansos (PKH/BPNT) tahap I mungkin tidak lagi eligible pada tahap II, meskipun KK-nya valid. Hal ini karena:
Artikel Terkait
Cara Praktis Cek Penerima Bansos PKH Hanya dengan KTP, Tak Perlu ke Kantor Kelurahan
Pengajuan KUR BRI 2025: Syarat, Jenis Pinjaman dan Cara Daftar
Cara Pengajuan KUR BRI 2025 Offline dan Online serta Syaratnya
Simak Estimasi Cicilan KUR BRI 2025: Ini Syarat dan Cara Pengajuan Secara Online
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini 3 Provinsi yang Bebas Denda Tunggakan