- Data DTS diperbarui berdasarkan kondisi terkini.
- Ada kriteria ketat yang menyebabkan pencoretan.
Kriteria Penerima Tidak Layak BANSOS (PKH/BPNT)
Berdasarkan Permohonan Dirjen Linjamsos No. 9/3/HK.01/1/2025, penerima dinyatakan tidak layak jika:
- Alamat tidak ditemukan (data tidak valid).
- Individu tidak ditemukan (kemungkinan pindah/tidak update data).
- Meninggal dunia (kecuali ada pergantian pengurus keluarga).
- ASN/TNI/Polri (memiliki penghasilan tetap).
- Anggota keluarga ASN/TNI/Polri.
- Pensiunan ASN/TNI/Polri (memiliki penghasilan pensiun).
- Guru tersertifikasi (penghasilan di atas standar).
- Penghasilan rutin dari APBN/APBD.
- Menolak bantuan (dianggap tidak membutuhkan).
- Penghasilan di atas UMP/UMSK.
- Pengurus/pemilik perusahaan.
- Tenaga kesehatan.
- Perangkat desa aktif.
- Sudah menerima bansos lain.
Ajukan Sanggah Jika Dirasakan Salah
Masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos jika menemukan ketidaksesuaian data.
Semoga informasi ini bermanfaat!***
Artikel Terkait
Cara Praktis Cek Penerima Bansos PKH Hanya dengan KTP, Tak Perlu ke Kantor Kelurahan
Pengajuan KUR BRI 2025: Syarat, Jenis Pinjaman dan Cara Daftar
Cara Pengajuan KUR BRI 2025 Offline dan Online serta Syaratnya
Simak Estimasi Cicilan KUR BRI 2025: Ini Syarat dan Cara Pengajuan Secara Online
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini 3 Provinsi yang Bebas Denda Tunggakan