Perhatian! Pemilik Kartu Keluarga dan KTP dengan Ciri Ini Bisa Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 10 April 2025 | 13:30 WIB
Perhatian! Pemilik Kartu Keluarga dan KTP dengan Ciri Ini Bisa Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2. (Youtube.com/INFO BANSOS)
Perhatian! Pemilik Kartu Keluarga dan KTP dengan Ciri Ini Bisa Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2. (Youtube.com/INFO BANSOS)
  • Data DTS diperbarui berdasarkan kondisi terkini.
  • Ada kriteria ketat yang menyebabkan pencoretan.

 Kriteria Penerima Tidak Layak BANSOS (PKH/BPNT)

Berdasarkan Permohonan Dirjen Linjamsos No. 9/3/HK.01/1/2025, penerima dinyatakan tidak layak jika:

  • Alamat tidak ditemukan (data tidak valid).
  • Individu tidak ditemukan (kemungkinan pindah/tidak update data).
  • Meninggal dunia (kecuali ada pergantian pengurus keluarga).
  • ASN/TNI/Polri (memiliki penghasilan tetap).
  • Anggota keluarga ASN/TNI/Polri.
  • Pensiunan ASN/TNI/Polri (memiliki penghasilan pensiun).
  • Guru tersertifikasi (penghasilan di atas standar).
  • Penghasilan rutin dari APBN/APBD.
  • Menolak bantuan (dianggap tidak membutuhkan).
  • Penghasilan di atas UMP/UMSK.
  • Pengurus/pemilik perusahaan.
  • Tenaga kesehatan.
  • Perangkat desa aktif.
  • Sudah menerima bansos lain.

Baca Juga: Trump Tetap Ngotot! Elon Musk Tak Berdaya Cegah Kenaikan Tarif Impor, Harga Mobil Diprediksi Melambung

Ajukan Sanggah Jika Dirasakan Salah

Masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos jika menemukan ketidaksesuaian data.

Semoga informasi ini bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Youtube, INFO BANSOS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X