kiat

Haji Furoda dan Haji Khusus, Apa Saja Perbedaannya? Ini Penjelasannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:00 WIB
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda. (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

Redaksi88.com – Musim ibadah haji telah tiba, dan jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, mulai memadati Makkah, Arab Saudi.

Dalam penyelenggaraannya, calon jemaah asal Indonesia memiliki beberapa pilihan layanan haji, mulai dari haji reguler, haji khusus, hingga haji furoda.

Haji reguler merupakan program resmi pemerintah yang sepenuhnya mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), dengan estimasi waktu tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun.

Baca Juga: Rombongan Pertama Jemaah Haji Khusus Asal Indonesia Tiba di Arab Saudi, Apa Itu Haji Khusus?

Sementara itu, haji khusus dan haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta, dan keduanya menawarkan waktu tunggu yang lebih singkat dibandingkan haji reguler.

Apa Itu Haji Khusus dan Haji Furoda?

Haji khusus, yang juga dikenal sebagai haji Plus atau ONH Plus, tetap masuk dalam kuota nasional haji Indonesia.

Pada musim haji tahun ini, haji khusus mendapat alokasi sebesar 8 persen dari total kuota nasional, dengan jumlah jemaah mencapai 17.680 orang.

Sebaliknya, haji furoda tidak mengambil kuota dari jemaah haji reguler. 

Baca Juga: Rombongan Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Berdatangan di Makkah

Program ini dilaksanakan berdasarkan undangan langsung atau visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.

Baik haji khusus maupun haji furoda dilaksanakan oleh penyelenggara swasta yang telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.

Biaya Haji Khusus dan Haji Furoda

Estimasi biaya untuk mengikuti program haji khusus atau haji Plus pada 2025 berkisar di angka 8.000 dolar AS atau sekitar Rp134,7 juta.

Sementara untuk haji furoda, biayanya bergantung pada paket yang ditawarkan oleh masing-masing PIHK.

Baca Juga: Bengkulu Utara Terima Rp23,03 Miliar dari Total DBH Rp179,67 Miliar untuk Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Halaman:

Tags

Terkini