Pastikan Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengetahui lokasi TPS tempat Anda akan mencoblos.
Baca Juga: KPK Kembangkan OTT Bengkulu, Bertambah Jadi Delapan Orang
6. Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran
Jika Anda menemukan indikasi pelanggaran selama masa tenang, seperti kampanye terselubung atau politik uang, segera laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdekat.
7. Memberitakan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih
Media massa tetap diperbolehkan menerbitkan berita yang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan mengawasi pelaksanaan pilkada secara jujur dan adil.
Yang Tidak Boleh Dilakukan
1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
Kampanye dalam segala format baik lisan, tertulis, atau melalui media sosial dilarang keras.
2. Memasang alat peraga kampanye
Masa tenang mengharuskan semua alat peraga kampanye diturunkan. Memasang kembali alat peraga selama masa ini adalah pelanggaran.
3. Menjanjikan uang atau materi
Praktik politik uang, baik secara langsung maupun terselubung, dapat dikenakan sanksi pidana.
4. Mengadakan pertemuan politik
Segala bentuk kegiatan politik, termasuk rapat atau diskusi terbuka, tidak diperkenankan selama masa tenang.
5. Menyebarkan konten kampanye di media sosial