kiat

Apa yang Boleh Dilakukan Maupun Dilarang Pada Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 | 13:03 WIB
Bawaslu RI (Foto/Bawaslu RI)

Pastikan Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengetahui lokasi TPS tempat Anda akan mencoblos.

Baca Juga: KPK Kembangkan OTT Bengkulu, Bertambah Jadi Delapan Orang

6. Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran

Jika Anda menemukan indikasi pelanggaran selama masa tenang, seperti kampanye terselubung atau politik uang, segera laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdekat.

7. Memberitakan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih

Media massa tetap diperbolehkan menerbitkan berita yang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan mengawasi pelaksanaan pilkada secara jujur dan adil.

Yang Tidak Boleh Dilakukan

1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun

Kampanye dalam segala format baik lisan, tertulis, atau melalui media sosial dilarang keras.

2. Memasang alat peraga kampanye

Masa tenang mengharuskan semua alat peraga kampanye diturunkan. Memasang kembali alat peraga selama masa ini adalah pelanggaran.

3. Menjanjikan uang atau materi

Praktik politik uang, baik secara langsung maupun terselubung, dapat dikenakan sanksi pidana.

4. Mengadakan pertemuan politik

Segala bentuk kegiatan politik, termasuk rapat atau diskusi terbuka, tidak diperkenankan selama masa tenang.

5. Menyebarkan konten kampanye di media sosial

Halaman:

Tags

Terkini