Apa yang Boleh Dilakukan Maupun Dilarang Pada Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 25 November 2024 | 13:03 WIB
Bawaslu RI (Foto/Bawaslu RI)
Bawaslu RI (Foto/Bawaslu RI)

Aktivitas seperti mengunggah, menyukai, atau membagikan konten kampanye pasangan calon di platform media sosial dianggap sebagai pelanggaran.

6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat

Hasil survei atau polling terkait pilkada tidak boleh dipublikasikan karena dapat memengaruhi opini publik.

7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik

Fasilitas negara, seperti gedung atau kendaraan dinas, tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye atau politik.

8. Melibatkan ASN, TNI, dan Polri dalam kegiatan politik

Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik apa pun.

9. Mengadakan pawai atau arak-arakan

Kegiatan massal seperti pawai atau arak-arakan politik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dilarang.

10. Mengintimidasi pemilih

Segala bentuk tekanan atau ancaman terhadap pemilih, termasuk menyuruh mereka memilih calon tertentu atau golput, tidak dibenarkan.

11. Menyebarkan berita bohong atau konten SARA

Hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, dan propaganda negatif lainnya dilarang keras, baik secara langsung maupun melalui internet.

Masa tenang bukan hanya milik penyelenggara atau peserta pemilu, tetapi juga milik kita semua. 

Dengan memahami aturan yang ada, kita turut menjaga suasana damai dan demokratis menuju hari pencoblosan. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: @bawasluri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X