Redaksi88.com – Selain pro-kontra pengangkatannya, besaran gaji Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN menuai sorotan.
Sebagai pimpinan di salah satu badan usaha milik negara (BUMN), remunerasinya bersumber dari anggaran negara.
Merujuk laman PPID PFN, sistem penggajian direksi dan dewan komisaris diatur melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.
Penetapan gaji mempertimbangkan skala usaha, inflasi, kompleksitas bisnis, kondisi keuangan perusahaan, serta kinerja manajemen risiko dan potensi pendapatan.
Baca Juga: SMK N 3 Bengkulu Utara Gelar Perpisahan Tanpa Pungutan di Sekolah
Laporan Keuangan PFN 2023 mengungkap liabilitas tidak lancar berupa utang gaji direksi sebesar Rp2.016.305.709.
Saat itu, PFN hanya memiliki dua direksi, Dirut Dwi Heriyanto Budisusetio dan Direktur Produksi Sutijati Eka Tjandrasari.
Jika angka tersebut merupakan total gaji tertunggak, estimasi gaji tahunan per direksi sekitar Rp1,008 miliar atau Rp84 juta per bulan.
Namun, angka ini masih bersifat prediktif karena bergantung pada keputusan RUPS dan kebijakan terbaru Kementerian BUMN.
Selain gaji pokok, direksi juga menerima tunjangan transportasi, komunikasi, dan perumahan sesuai kondisi perusahaan.
Sorotan terhadap gaji Ifan mengemuka seiring catatan buruk PFN yang pernah mengalami kesulitan keuangan.
Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Peternakan di Pasar Purwodadi Argamakmur
Publik mempertanyakan kapasitas Ifan dalam memulihkan perusahaan dan kontribusinya bagi industri film nasional.