Redaksi88.com – Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba yang tengah dihadapinya.
Namun, tuntutan tersebut menuai keberatan dari tim kuasa hukum Fariz RM yang menilai bahwa tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan.
Tim kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut kliennya seharusnya diperlakukan sebagai pengguna, bukan pengedar seperti yang tercantum dalam dakwaan.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen pada Kuartal II-2025, Industri CPO dan Farmasi Dorong Tren Positif
“Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang Undang Narkotika),” ujar Deolipa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
“Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” tambahnya.
Karena itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan pembelaan dalam bentuk pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” imbuh Deolipa.
Diketahui, ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Dalam kasus terbaru ini, Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama sopirnya, Andreas Deny.
Baca Juga: Fakta Kasus Pelajar SMK di Cibiru Tewas Ditebas Celurit, Pelaku Diduga Simpan Dendam
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tuntutan enam tahun penjara, Fariz RM juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta.***