Redaksi88.com – Artis Nikita Mirzani melaporkan aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap dari pihak Reza Gladys dalam proses persidangannya.
Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap pengaduan dari masyarakat.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Soal Laporan Tom Lembong Terkait Etika Hakim yang Memvonisnya, KY Janjikan Tindak Lanjut
Budi menjelaskan, setelah proses verifikasi, KPK akan memutuskan apakah laporan itu termasuk dalam kewenangannya atau tidak.
Meski Nikita sendiri telah mengumumkan adanya laporan dugaan suap tersebut, KPK tidak bisa membeberkan informasi lebih lanjut, termasuk apakah laporan diterima atau ditolak.
“Kami tidak bisa menyampaikan karena memang sedari awal kita sudah tutup informasi itu,” kata Budi.
Ia menambahkan, perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, update dari setiap laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor saja,” terangnya.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2025, akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang kini dikelola admin, mengunggah foto dokumen tanda terima pengaduan ke KPK.
“Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk, sudah ya dilaporin semoga KPK segera menindaklanjuti kasus yang kakak Niki laporkan,” tulis akun tersebut.
Baca Juga: PPATK Klarifikasi soal Kabar Pemblokiran Rekening Ketua MUI
Dalam dokumen bernomor 011/VII/2025 itu tercantum pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dugaan suap terhadap aparat penegak hukum.