Soal Laporan Tom Lembong Terkait Etika Hakim yang Memvonisnya, KY Janjikan Tindak Lanjut

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:59 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait etika hakim.  (Instagram.com/@tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait etika hakim. (Instagram.com/@tomlembong)

Redaksi8.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.

Kehadirannya ke KY tersebut untuk melakukan audiensi laporannya terkait dugaan pelanggaran etika hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.

Meski telah bebas setelah menerima abolisi pada awal Agustus, Tom Lembong mengatakan laporannya ke KY bertujuan sebagai evaluasi agar sistem peradilan menjadi lebih baik lagi kedepannya.

Baca Juga: Pengacara Roy Suryo Cs Sentil Jokowi Sempat Absen, Ungkap Bingung Saat Penyidik Datangi Saksi ke Solo

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, menyatakan pihaknya memberi perhatian penuh pada setiap laporan yang masuk.

“Ini menjadi atensi kita semua, menjadi momen penting karena mungkin seingat saya baru pertama kali ada pemberian abolisi,” ujar Amzulian dalam konferensi pers di gedung KY, Senin, 11 Agustus 2025.

“Jadi, KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” tambahnya.

Baca Juga: PPATK Klarifikasi soal Kabar Pemblokiran Rekening Ketua MUI

Amzulian menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap laporan dari Tom Lembong, meski diakui perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar.

“Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan ini karena menarik perhatian masyarakat tentu masyarakat akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” kata Amzulian.

Di kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya atas sikap KY yang menindaklanjuti laporannya. 

Baca Juga: Studi: Gen Z di Panggung Dunia Kerja, Generasi Penerang di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Ia juga menegaskan tidak bermaksud menjatuhkan pihak tertentu, melainkan mendorong evaluasi demi perbaikan ke depan.

Diketahui, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X