REDAKSI88.com – Gelombang protes keras dari berbagai elemen sipil menyasar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait praktik pemblokiran konten jurnalistik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Koalisi Media Alternatif (KOMA), dan Aliansi Akademisi Pendukung Kebebasan Pers (AAPKP) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk "pembredelan digital" yang mencederai demokrasi.
Protes ini dipicu oleh pemblokiran konten media Magdalene di platform Instagram pada 3 April 2026. Konten yang memuat informasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus aktivis HAM Andrie Yunus tersebut diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan.
“Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Viral, Kepala Sekolah Tantang SPPG Cicipi Menu MBG demi Evaluasi Kualitas
Menanggapi kritik tersebut, Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, berdalih pemblokiran dilakukan karena akun Magdalene dianggap bukan produk pers lantaran tidak terdaftar di Dewan Pers.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh KOMA dan akademisi. Mereka menekankan bahwa merujuk UU Pers No. 40 Tahun 1999, verifikasi Dewan Pers bukan kewajiban mutlak selama media memiliki badan hukum dan penanggung jawab yang jelas.
Selain kasus pemblokiran, koalisi sipil juga mendesak pencabutan SK Nomor 127 Tahun 2026 tentang muatan disinformasi dan ujaran kebencian. Aturan tersebut dinilai memuat "pasal karet" yang multitafsir, khususnya terkait kategori konten yang dianggap "meresahkan masyarakat".
Baca Juga: Peneliti ITS Kembangkan Benwit: Bensin Berbahan Sawit untuk Kemandirian Energi
"Kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) memblokir konten dalam empat jam tanpa mekanisme keberatan sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum UUD 1945," ujar Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana.
Koalisi yang terdiri dari AJI, AMSI, Elsam, hingga ICT Watch ini juga menyoroti cacat hukum dalam SK tersebut. Aturan ini dinilai inkonstitusional karena masih merujuk pada UU ITE versi lama dan mengabaikan tiga putusan Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran pasal-pasal kunci UU ITE.
Meski konten Magdalene telah pulih pada 9 April 2026, koalisi mengingatkan bahwa ancaman represi digital melalui regulasi yang diskriminatif masih membayangi kebebasan pers di Indonesia.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang, Pekerja Lokal Optimistis Ekonomi Bangkit
Presiden Prabowo Targetkan Elektrifikasi 100 GW untuk Hapus Impor BBM dalam 3 Tahun
Presiden Prabowo Dorong Lahirnya National Champion Otomotif Indonesia di Kancah Global
Peneliti ITS Kembangkan Benwit: Bensin Berbahan Sawit untuk Kemandirian Energi
Viral, Kepala Sekolah Tantang SPPG Cicipi Menu MBG demi Evaluasi Kualitas