hiburan

Nasib Uang WNA Penonton DWP yang Diperas Polisi Senilai Rp2,5 Miliar

Jumat, 3 Januari 2025 | 19:08 WIB
Nasib Uang WNA Penonton DWP yang Diperas Polisi Senilai Rp2,5 Miliar. (Instagram.com/djakartawarehouseproject)

REDAKSI88.com, JAKARTA– Kasus pemerasan yang melibatkan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menjadi perhatian publik. 

Tindakan yang mencoreng nama institusi ini berujung pada mutasi besar-besaran anggota polisi serta pengembalian uang hasil kejahatan kepada para korban.

Peristiwa ini terjadi saat ajang DWP 2024 berlangsung. Sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga meminta uang secara paksa kepada WNA asal Malaysia dengan ancaman pelibatan dalam kasus narkoba yang tidak mereka lakukan.

Para korban dipaksa menyerahkan uang agar terhindar dari masalah hukum.

Kasus ini terungkap setelah laporan korban diterima oleh Divisi Propam Polri. Para pelaku diketahui telah memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan tindakan yang mencoreng institusi kepolisian.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tidak Setuju MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Ini Alasannya

Tindakan Polri: Mutasi dan Pemeriksaan

Polri bertindak tegas dengan memutasi 34 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus ini. 

Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, juga dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke posisi baru di Baharkam Polri.

Kombes Pol Ahmad David ditunjuk sebagai penggantinya untuk memperbaiki citra dan tata kelola Ditresnarkoba. 

Selain itu, seluruh anggota yang terlibat dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pengembalian Uang Rp2,5 Miliar kepada Korban

Dalam proses penyelidikan, uang hasil pemerasan yang berjumlah sekitar Rp2,5 miliar berhasil disita. 

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, memastikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada korban.

Menurut Brigjen Agus, mekanisme pengembalian uang dilakukan setelah proses pendataan dan verifikasi korban selesai. 

Halaman:

Tags

Terkini