khazanah

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Ini Penjelasannya

Senin, 3 Maret 2025 | 11:20 WIB
Ilustrasi foto - Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Ini Penjelasannya. (Freepik)

Baca Juga: Pahala Berlipat Ganda! Ini 5 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan harga makanan tersebut.

Besaran Fidyah:

Mazhab Syafi’i dan Maliki: 1 mud gandum = 0,75 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan

Mazhab Hanafi: 2 mud = 1,5 kg beras atau makanan pokok per hari

Konversi uang: Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, nilai fidyah untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi adalah Rp60.000/hari/jiwa (sesuai harga makanan setempat).

Baca Juga: Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar, Ini 7 Manfaat Kesehatan yang Bisa Anda Dapatkan

Tata Cara Membayar Fidyah

  1. Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan – Sesuaikan dengan jumlah hari yang tidak berpuasa.
  2. Bayar fidyah sebelum Ramadhan jika yakin tidak bisa berpuasa – Seperti lansia atau penderita penyakit kronis.
  3. Bayar fidyah selama atau setelah Ramadhan – Menurut Mazhab Syafi’i, fidyah lebih utama dibayarkan pada bulan Ramadhan.
  4. Berikan fidyah kepada fakir miskin – Bisa dalam bentuk makanan atau uang yang setara.

Membayar fidyah adalah bentuk tanggung jawab bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Dengan membayar fidyah, kita tidak hanya mengganti ibadah yang terlewat tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan.

"Jika kamu mengetahui, puasamu itu lebih baik bagimu." (QS. Al-Baqarah: 184)***

Halaman:

Tags

Terkini