Redaksi88.com - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Namun, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak sanggup menjalaninya dengan membayar fidyah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184 berikut:
"Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir atau miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Puasa Syawal, Amalan Ringan dengan Pahala Setara Puasa Setahun
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah. Berikut adalah golongan yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah:
- Lansia renta yang tidak mampu lagi berpuasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya (dengan rekomendasi dokter).
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil).
Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Baca Juga: Keutamaan, Tata Cara, dan Pahala Shalat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS Al Baqarah: 185).
Sedangkan bagi orang yang sakit sementara atau sedang dalam perjalanan, mereka wajib mengganti puasanya di hari lain (qadha) dan tidak dikenakan fidyah.
Kapan Fidyah Harus Dibayar?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa fidyah harus dibayar selama bulan Ramadhan atau sebelum Idul Fitri.
Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan pembayaran setelah Ramadhan, selama tetap diberikan kepada fakir miskin.
Dilansir dari laman Baznas Yogyakarta, ada hadits yang menunjukkan bahwa fidyah harus dibayar selama Ramadhan, "Barangsiapa yang tidak puasa pada sehari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur yang halal, maka ia tidak bisa menggantinya dengan puasa di hari lain dan dia harus membayar fidyah."
Artikel Terkait
Sejarah Puasa Ramadan, Perjalanan Penuh Hikmah dalam Islam
Sejarah Shalat Tarawih, Dari Rasulullah Hingga Tradisi Masa Kini
Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar, Ini 7 Manfaat Kesehatan yang Bisa Anda Dapatkan
Keutamaan, Tata Cara, dan Pahala Shalat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan
Puasa Syawal, Amalan Ringan dengan Pahala Setara Puasa Setahun