khazanah

Kafarat dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaksanakannya

Jumat, 7 Maret 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi foto - Kafarat dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaksanakannya. (Pixabay / Mohamed_hassan)

 

  • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.

 

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa di bulan Ramadhan harus berpuasa dua bulan atau memberi makan 60 orang miskin sebagai kafaratnya.

Baca Juga: Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Ini Penjelasannya

  1. Kafarat untuk Melanggar Sumpah

Jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tetapi kemudian melanggarnya, maka ia wajib membayar kafarat sebagai berikut:

 

  • Memberi makan 10 orang miskin, atau
  • Memberikan pakaian kepada mereka, atau
  • Memerdekakan seorang budak.
  • Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

 

Ketentuan ini diambil langsung dari QS. Al-Maidah: 89.

  1. Kafarat untuk Dosa Seksual

Dalam beberapa kasus, seseorang yang melakukan dosa seksual juga diwajibkan untuk melakukan kafarat. Contohnya, jika seseorang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, maka ia harus:

 

  • Berpuasa dua bulan berturut-turut, atau
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.

 

Kafarat ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegaskan pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Baca Juga: 5 Manfaat Puasa Ramadhan untuk Anak, dari Kesehatan hingga Karakter

  1. Kafarat untuk Pelanggaran dalam Ibadah Haji

Ibadah haji memiliki berbagai aturan yang harus dipatuhi oleh jamaah. Jika seseorang melanggar aturan dalam ibadah haji, seperti:

 

Halaman:

Tags

Terkini