Cara Mendaftar KIP dan Persiapkan Dokumen yang Diperlukan Bagi Calon Penerima

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 26 April 2025 | 18:00 WIB
Cara Memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Istimewa)
Cara Memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Istimewa)

REDAKSI88.com - Program Indonesia Pintar atau PIP adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak-anak usia sekolah (6–21 tahun) dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

PIP dilaksanakan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penyalur bantuan.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Berikut Informasi dan Jadwal Pencairan PKH Ibu Hamil Tahap II 2025

Siapa yang Berhak Mendapatkan PIP/KIP?

PIP/KIP diperuntukkan bagi Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Anak yatim/piatu/yatim piatu, Penyandang disabilitas, dan Korban bencana alam atau musibah.

Cara Mendaftar KIP dan Persiapkan Dokumen yang Diperlukan bagi calon penerima KIP harus menyiapkan:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS
  4. Rapor hasil belajar
  5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah/madrasah

Baca Juga: Menguasai Data di Era Digital: Ini 3 Skill Wajib agar Makin Kompetitif di Dunia Kerja

2. Proses Pendaftaran

Siswa/pihak sekolah mendaftarkan calon penerima KIP ke lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS orang tua.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua harus mengurus SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu.

3. Pengajuan ke Dinas Pendidikan/Kemenag

Sekolah/madrasah akan mengusulkan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan atau Kemenag setempat.

4. Seleksi dan Penetapan Penerima KIP

Dinas Pendidikan/Kemenag mengirim data ke Kemendikbud/Kemenag pusat. Selanjutnya sekolah mendaftarkan calon penerima ke sistem Dapodik. Kemudian

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X