REDAKSI88.com - Program Indonesia Pintar atau PIP adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak-anak usia sekolah (6–21 tahun) dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
PIP dilaksanakan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penyalur bantuan.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Berikut Informasi dan Jadwal Pencairan PKH Ibu Hamil Tahap II 2025
Siapa yang Berhak Mendapatkan PIP/KIP?
PIP/KIP diperuntukkan bagi Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Anak yatim/piatu/yatim piatu, Penyandang disabilitas, dan Korban bencana alam atau musibah.
Cara Mendaftar KIP dan Persiapkan Dokumen yang Diperlukan bagi calon penerima KIP harus menyiapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar
- Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah/madrasah
Baca Juga: Menguasai Data di Era Digital: Ini 3 Skill Wajib agar Makin Kompetitif di Dunia Kerja
2. Proses Pendaftaran
Siswa/pihak sekolah mendaftarkan calon penerima KIP ke lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS orang tua.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua harus mengurus SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu.
3. Pengajuan ke Dinas Pendidikan/Kemenag
Sekolah/madrasah akan mengusulkan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan atau Kemenag setempat.
4. Seleksi dan Penetapan Penerima KIP
Dinas Pendidikan/Kemenag mengirim data ke Kemendikbud/Kemenag pusat. Selanjutnya sekolah mendaftarkan calon penerima ke sistem Dapodik. Kemudian
Artikel Terkait
UM PTKIN 2025: Berikut Ini Jalur Masuk PTKIN dengan Ujian Tertulis yang Kompetitif
Fakta Mengejutkan di Balik Kata 'Tolong' dan 'Terima Kasih' Saat Pakai ChatGPT
Harga Emas Hari Ini Terus Melambung! Ini Detail Harganya Saat Ini
CITCOM CONNEXT 2025: Komdigi, Komunitas, dan Dunia Usaha Sepakat Dorong Adopsi AI
Menguasai Data di Era Digital: Ini 3 Skill Wajib agar Makin Kompetitif di Dunia Kerja
Berikut Informasi dan Jadwal Pencairan PKH Ibu Hamil Tahap II 2025