REDAKSI88.COM- Kepala Desa (Kades) dapat menggunakan Dana Desa (DD) sebesar 3 persen untuk kebutuhan operasional Pemerintahan Desa (Pemdes). Hal ini tertuang didalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dimana di dalam peraturan itu, Pemerintah Desa (Pemdes) sejak tahun anggaran 2023 diperkenankan menggunakan 3 persen DD yang bersumber dari APBN tersebut untuk operasional kegiatan.
Sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 2 point g berbunyi "dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa".
Ketentuan tersebut, guna mengakomodir desa agar DD dapat digunakan untuk operasional Pemdes dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa secara maksimal.
Kendati demikian, dana operasional Pemdes yang dapat dipergunakan oleh Kepala Desa (Kades), harus tetap mengikuti ketentuan dalam penggunaannya.
Berikut ini prioritas penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemdes antara lain :
1.Biaya Koordinasi
Dana Desa dapat digunakan untuk melakukan koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung tugas Pemerintah Desa.
2.Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat
Dana Desa dapat juga digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa masyarakat desa.
3.Biaya Kegiatan Khusus Lainnya
Dana Desa dapat pula digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler atau pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni dan budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa.***