kiat

PKH 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Pencairannya Disini!

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:06 WIB
PKH 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Pencairannya Disini! (Pixabay / IqbalStock)

Redaksi88.com - Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali hadir sebagai salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan. 

Program ini dirancang untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Baca Juga: Menteri PANRB Ungkap Pengangkatan CASN 2024 Dijadwalkan April 2025, Begini Syarat yang Diberikan Untuk Instansi Terkait

Pencairan PKH dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bagi penerima, penting untuk mengetahui jadwal pencairan dan besaran bantuan yang akan diterima. Berikut informasi terbaru mengenai PKH 2025.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan PKH 2025 dimulai pada Maret 2025. Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran dana bansos ini resmi dimulai pada Senin, 10 Maret 2025. 

Pada tahap awal, sejumlah KPM telah menerima dana dengan nominal yang bervariasi sesuai kategori penerima.

PKH biasanya dicairkan dalam empat tahap setiap tahun dengan jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Maret 2025
  • Tahap 2: Juni 2025
  • Tahap 3: September 2025
  • Tahap 4: Desember 2025

Setiap tahap pencairan dilakukan secara bertahap, dan dana dikirim langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar. Pastikan data Anda sudah terverifikasi agar bantuan dapat diterima tepat waktu.

Baca Juga: Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, TNI Selidiki Keterlibatan Oknum

Besaran Bantuan PKH Tahun 2025

Jumlah bantuan PKH 2025 bervariasi berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (Rp 1.500.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan (Rp 2.000.000 per tahun)
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)

Dana bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Gaji Ifan Seventeen Sebagai Direktur Utama PT PFN di Klaim Mencapai Rp1 Miliar per Tahun dan Utang Perusahaan yang Harus Diselesaikan

Cara Cek PKH 2025

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

Halaman:

Tags

Terkini