Redaksi88.com – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria berikut masih berhak menerima dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Pemerintah segera menyalurkan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua untuk periode April, Mei, dan Juni 2025 kepada KPM yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar valid.
Berdasarkan aturan terbaru, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau PT Pos Indonesia.
Proses penyaluran akan dilaksanakan secara bertahap dengan jadwal berbeda di tiap wilayah Indonesia.
Jadwal Penyaluran Bansos 2025
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Kini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peralihan ini bertujuan memastikan data KPM lebih akurat dan penyaluran bansos lebih transparan, tepat sasaran, dan hanya untuk yang benar-benar membutuhkan.
KPM dengan data tidak valid atau yang sudah mencapai standar hidup layak meski pernah menerima bansos sebelumnya, kemungkinan besar tidak lagi masuk daftar penerima tahap kedua.
Di sisi lain, akan ada banyak nama penerima baru, sementara KPM dalam kategori berikut dijamin tetap layak menerima saldo bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.
Kategori KPM PKH & BPNT yang Masih Berhak Terima Bansos Tahap 2
- NIK Sesuai Data Dukcapil
KPM yang NIK-nya terverifikasi valid sesuai data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Memiliki Komponen PKH
KPM dengan anggota keluarga yang masuk kriteria PKH, seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, atau lansia.