Redaksi88.com - Pemerintah melalui regulasi terbarunya secara resmi menetapkan rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai hak finansial bagi para pegawai non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK.
Penetapan ini mengacu pada jenjang pendidikan terakhir dan golongan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 72 Tahun 2020.
Dua regulasi tersebut menjadi dasar sistem penggajian PPPK yang kini lebih terstruktur dan transparan.
Bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun ini, pemahaman mengenai rincian gaji ini sangat penting.
Pasalnya, besaran gaji yang diterima sangat bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan Terakhir
Dalam sistem kepegawaian PPPK, jenjang pendidikan terakhir menjadi acuan utama dalam penempatan golongan.
Semakin tinggi tingkat pendidikan, maka semakin tinggi pula golongan dan gaji yang akan diterima.
Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan masing-masing golongan:
1. Golongan I – III: Lulusan SD
Untuk PPPK dengan ijazah terakhir Sekolah Dasar (SD), akan ditempatkan pada Golongan I hingga III dengan rentang gaji:
Rp1.900.000 – Rp3.200.000
2. Golongan IV: Lulusan SMP
Bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pengelompokan berada di Golongan IV dengan kisaran gaji:
Rp2.200.000 – Rp3.300.000