Pemerintah Tetapkan Rincian Gaji PPPK 2025, Ini Daftar Lengkapnya Berdasarkan Pendidikan dan Golongan

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 8 April 2025 | 11:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Rincian Gaji PPPK 2025, Ini Daftar Lengkapnya Berdasarkan Pendidikan dan Golongan.
Pemerintah Tetapkan Rincian Gaji PPPK 2025, Ini Daftar Lengkapnya Berdasarkan Pendidikan dan Golongan.

 

Redaksi88.com - Pemerintah melalui regulasi terbarunya secara resmi menetapkan rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai hak finansial bagi para pegawai non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK.

Penetapan ini mengacu pada jenjang pendidikan terakhir dan golongan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. 

Baca Juga: Klaim Baru Pengacara Lisa Mariana: Ridwan Kamil Diduga Hindari Komunikasi Langsung Setelah Tahu Kehamilan, Gunakan Ajudan

Dua regulasi tersebut menjadi dasar sistem penggajian PPPK yang kini lebih terstruktur dan transparan.

Bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun ini, pemahaman mengenai rincian gaji ini sangat penting. 

Pasalnya, besaran gaji yang diterima sangat bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan Terakhir

Dalam sistem kepegawaian PPPK, jenjang pendidikan terakhir menjadi acuan utama dalam penempatan golongan. 

Semakin tinggi tingkat pendidikan, maka semakin tinggi pula golongan dan gaji yang akan diterima. 

Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan masing-masing golongan:

1. Golongan I – III: Lulusan SD

Untuk PPPK dengan ijazah terakhir Sekolah Dasar (SD), akan ditempatkan pada Golongan I hingga III dengan rentang gaji:
Rp1.900.000 – Rp3.200.000

2. Golongan IV: Lulusan SMP

Bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pengelompokan berada di Golongan IV dengan kisaran gaji:
Rp2.200.000 – Rp3.300.000

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: fahum.umsu.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X