kiat

Apa yang Boleh Dilakukan Maupun Dilarang Pada Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 | 13:03 WIB
Bawaslu RI (Foto/Bawaslu RI)

Redaksi88.com - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024, menjadi momen krusial sebelum masyarakat menentukan pilihan mereka di tempat pemungutan suara (TPS). 

Dalam tiga hari ini, seluruh aktivitas kampanye dihentikan demi memberikan ruang bagi masyarakat untuk merenung dan memantapkan keputusan mereka. 

Baca Juga: KPK Sita Rp7 Miliar dalam OTT Bengkulu, Tiga Tersangka Dijebloskan ke Rutan

Melansir dari laman Instagram @bawasluri, berikut ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, baik yang boleh dilakukan maupun yang dilarang pada masa tenang ini.

Yang Boleh Dilakukan

1. Menurunkan semua alat peraga kampanye

Petugas dan tim kampanye wajib menertibkan semua spanduk, baliho, hingga pamflet yang terpasang di ruang publik. Ini bertujuan menciptakan suasana netral selama masa tenang.

2. Melakukan aktivitas sehari-hari

Masyarakat tetap dapat menjalani rutinitas harian seperti biasa, asalkan tidak terkait dengan aktivitas politik atau kampanye.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

3. Merenungkan dan mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih

Masa tenang adalah waktu refleksi. Gunakan momen ini untuk memikirkan kembali visi, misi, serta rekam jejak pasangan calon yang akan dipilih.

4. Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan

Jangan lupa untuk memastikan dokumen seperti KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) sudah siap sebagai syarat pencoblosan.

5. Mengecek DPT dan lokasi TPS

Halaman:

Tags

Terkini