KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 25 November 2024 | 02:39 WIB
Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.   (Foto/Istimewa)
Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan tegas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam (24/11).

Baca Juga: KPK Kembangkan OTT Bengkulu, Bertambah Jadi Delapan Orang

Dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu, (EV).

Ketiga orang ini terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pegawai pemerintahan untuk mendanai kegiatan pilkada.

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa bukti permulaan yang cukup ditemukan dalam perkara ini, yang akhirnya membawa penyidikan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Tiba di Tanah Air dari Kunjungan Kerja ke Enam Negara

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," jelas Marwata.

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: OTT di Bengkulu: KPK Periksa Pejabat, Dugaan Libatkan Tujuh Kepala Dinas

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.

Tim penyidik berhasil mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut, yang terdiri dari pejabat tinggi dan staf Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X