KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 25 November 2024 | 02:39 WIB
Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.   (Foto/Istimewa)
Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto/Istimewa)

Namun, setelah serangkaian pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya berstatus saksi.

Operasi ini mengungkap dugaan adanya pemerasan terhadap pegawai negeri sipil di Bengkulu yang diduga digunakan untuk mendanai pilkada.

KPK mengaku telah menerima informasi yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini dan melakukan penangkapan secara langsung.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X