lifestyle

Menteri Wihaji Ajak Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, ASN Boleh Masuk Kantor Siang

Senin, 14 Juli 2025 | 09:55 WIB
Foto ilustrasi ayah mengantar anak ke sekolah - Kemendukbangga/BKKBN mendorong Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. (Unsplash / kian zhang)

Redaksi88.com – Isu tentang kurangnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak atau yang dikenal dengan istilah fatherless menjadi perbincangan di Indonesia.

Berdasarkan data dari UNICEF tahun 2021, sebanyak 20,9 persen anak Indonesia tumbuh tanpa mengenal peran seorang ayah dalam pertumbuhannya.

Sementara itu, hanya 37,17 persen anak usia 0-5 tahun yang mendapatkan pengasuhan seimbang dari kedua orang tua.

Baca Juga: Suara Desahan Wanita Terdengar di Speaker GBK, Manajemen Minta Maaf dan Evaluasi Petugas

Fenomena fatherless ini umumnya disebabkan oleh perceraian, kematian, atau pekerjaan ayah yang mengharuskan mereka tinggal jauh dari keluarganya.

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Tahun ajaran baru sendiri telah dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, di mana kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Kedalaman 50 Meter Selat Bali, Polisi Lakukan Investigasi Ilmiah

“Peran ayah dalam keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan anak, baik secara emosional, sosial, maupun kognitif,” ujar Wihaji dalam keterangan yang disampaikan melalui laman resmi Kemendukbangga, dikutip Senin, 14 Juli 2025.

“Namun, dalam banyak kasus, peran ayah seringkali terabaikan atau dianggap sekadar sebagai pencari nafkah,” imbuhnya.

Melalui akun resmi Kemendukbangga/BKKBN, pemerintah juga mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut serta dalam gerakan ini dengan mengantar anak ke sekolah.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Perundingan CEPA RI–Uni Eropa Rampung Usai 10 Tahun Negosiasi

Dalam imbauan tersebut disebutkan, ASN diperbolehkan datang ke kantor setelah mengantar anak mereka. 

Namun, mereka tetap diwajibkan kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan harus melapor kepada atasan l

Halaman:

Tags

Terkini