Berikut Sanksi ASN Polri TNI yang Terlibat Politik Praktis

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 12:55 WIB
Berikut Sanksi ASN Polri TNI yang Terlibat Politik Praktis (Foto/Bawaslu Sijunjung)
Berikut Sanksi ASN Polri TNI yang Terlibat Politik Praktis (Foto/Bawaslu Sijunjung)

Redaksi88.om - Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengingatkan bagi ASN, Polri atau TNI dilarang terlibat politik. 

Bagi pejabat negara seperti ASN, TNI atau POLRI yang terlibat dalam lingkaran politik praktis maka mereka dapat berikan atau dikenakan sanksi berat.

Sebagai pejabat negara, semestinya turut membantu kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tanpa ikut serta mendukung salah satu calon. 

Dengan tetap menjaga netralitas sebagai pejabat negara dalam proses pemilihan calon kepala daerah (Cakada), sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi yang transparan dan adil. 

Pejabat negara harus menghindari segala bentuk intervensi atau keberpihakan terhadap salah satu calon atau kandidat. 

Hal ini guna menghindari penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, memberikan perlakuan yang sama kepada semua calon, serta menjaga integritas proses pemilihan agar tercipta suasana kompetisi yang sehat. 

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat terjaga, dan stabilitas politik serta keamanan daerah tetap terjamin.

Larangan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 dan Pasal 188 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berikut ini seperti dikutip Redaksi88.com dari laman Instagram @bawasluri beberapa pasal sanksi tentang ASN, Polri, dan TNI yang terlibat dalam politik praktis, diantaranya:

Pasal 71: (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 188: Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: bawaslu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X