LMKN Beberkan Awal Mula Perkara Lesti Kejora yang Dituduh Bikin Cover Lagu di YouTube Tanpa Seizin Yoni Dores

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 26 Mei 2025 | 18:00 WIB
Pasangan artis, Lesti Kejora dan Rizky Billar.  (Instagram.com / @lestikejora)
Pasangan artis, Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram.com / @lestikejora)

Redaksi88.com – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Lesti Kejora.

Kasus ini bermula dari laporan musisi Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, setelah Lesti diduga menyanyikan ulang atau meng-cover lagu miliknya tanpa izin, lalu mengunggahnya ke platform YouTube.

Menanggapi hal tersebut, Dharma menjelaskan bahwa setiap lagu yang dibawakan di ruang publik harus mendapatkan izin dari penciptanya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga: Ketua DPR RI Soroti Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Puan Maharani: Jangan Bebani Negara

"Jadi begini, di dalam Undang-Undang Hak Cipta, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya," tutur Dharma sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment, dikutip Senin, 26 Mei 2025.

"Itu diatur dalam UU dan juga SK Menteri," imbuh Ketua LMKN tersebut.

Dharma juga menerangkan, agar pencipta lagu bisa memperoleh hak ekonomi atau royalti, mereka harus memberikan kuasa atas karya tersebut kepada LMKN.

Baca Juga: Warga Salah Paham Bakar Motor, Polres Bengkulu Utara Fasilitasi Mediasi Damai

"Itu bisa didapatkan kalau memang pencipta lagu itu memberikan kuasa dari karya mereka kepada kami," terangnya.

Lebih lanjut, Dharma menjelaskan bahwa perkara yang menimpa Lesti Kejora awalnya merupakan persoalan perdata. Namun, kini telah berkembang menjadi laporan pidana terhadap sang penyanyi.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna mencari keadilan.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2025, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri

"Iya, kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat," sebutnya.

"Tapi saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kita imbau, kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi," tukas Dharma.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X