Redaksi88.com - Kontroversi seputar konten memasak rendang 200 kg yang dibuat oleh Willie Salim tidak hanya memicu perdebatan di media sosial, tetapi juga berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.
Pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm secara resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan pencemaran nama baik.
Muhammad Gustryan, pengacara dari Ryan Gumay Lawfirm, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP LAP-20250322-3F227.
Baca Juga: Siap Bangkit dari Laga Kontra Melawan Bahrain, Rizky Ridho Soroti Peluang Duet Dengan Jay Idzes
"Benar, tadi malam kami mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian ini sebagai pengaduan masyarakat," ujar Ryan Gumay pada Minggu, 23 Maret 2025.
Ryan menjelaskan bahwa sebagai warga asli Palembang, ia merasa keberatan dengan konten yang dianggap merusak citra masyarakat kota tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi para konten kreator agar lebih berhati-hati dalam membuat konten yang bisa berdampak luas.
"Kami juga telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel, dan laporan kami sudah direspon melalui akun Banpol Sumsel," tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Pemotongan Anggaran di Dinkes Bengkulu Utara Disorot Jaksa
Ryan berharap laporan ini segera diproses lebih lanjut, mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dukungan terhadap laporan ini juga datang dari selebgram Palembang, Achmad Fuadi Irawan atau Adi BGP.
Melalui unggahan di akun Instagram-nya, Adi BGP mengajak komunitas kreator dan selebgram di Palembang untuk mendukung langkah hukum terhadap Willie.
Ia bahkan berencana mengadakan dialog dengan Kapolresta Palembang guna membahas dampak sosial yang ditimbulkan dari konten tersebut.