Redaksi88.com - Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kabar penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
"Ya benar (Fachri Albar)," ujar AKBP Reonald saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 22 April 2025.
Penangkapan Fachri dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang publik figur di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Gudang CV Sentosa Seal Disegel Usai Viral Dugaan Tahan Ijazah Karyawan
"Ya, kami dari Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, mengamankan seorang pria berinisial FA,” ungkap Kasat Narkoba Kompol Vernal Armando Sambo, Senin, 22 April 2025.
“Yang bersangkutan adalah seorang publik figur," jelasnya.
Proses penangkapan dilakukan di kediaman Fachri Albar yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Saat diamankan, Fachri diketahui sedang berada di rumah seorang diri.
"FA kami amankan seorang diri di rumahnya," lanjut Vernal.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika.
Baca Juga: Direktur Jak TV Diduga Terima Rp487 Juta secara Pribadi dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Meski belum menyebutkan secara detail jenis narkoba apa yang ditemukan, Vernal menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.
"Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
Sebagai informasi, Fachri Albar dikenal luas sebagai aktor film dan sinetron, serta merupakan putra dari musisi legendaris Ahmad Albar.