Redaksi88.com – Gudang milik CV Sentosa Seal akhirnya disegel, menyusul ramainya kabar soal dugaan penahanan ijazah karyawan perusahaan suku cadang asal Surabaya tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) yang menjadi salah satu syarat operasional.
Eri menekankan bahwa semua perusahaan di Surabaya wajib mematuhi aturan perizinan, termasuk memiliki TDG, seperti yang seharusnya dimiliki CV Sentosa Seal.
“Perusahaan apapun di Surabaya harus menaati izin, tidak membuat gaduh,” ujar Eri kepada awak media saat berada di lokasi penyegelan, Selasa, 22 April 2025.
“Ternyata perusahaan ini (CV Sentosa Seal) tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup,” sambungnya.
Sebelumnya untuk diketahui, penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Surabaya, Disnaker Jatim, dan Polres Tanjung Perak.
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, yang dipertegas melalui Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
Baca Juga: Direktur Jak TV Diduga Terima Rp487 Juta secara Pribadi dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Kini, gudang Sentosa Seal sudah dipasangi garis line Satpol PP dan rantai di roda gerbangnya, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi digunakan.
Saat proses penyegelan berlangsung, seorang karyawan yang mengenakan baju biru mengatakan kepada petugas bahwa tidak ada orang di dalam gudang.
Setelah itu, ia menandatangani surat penyegelan yang diberikan oleh petugas.***
Artikel Terkait
Sidang Bongkar Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang Disebut ‘Iuran Kebersamaan’, Rp3,8 Miliar Mengalir ke Mbak Ita dalam 2 Tahun
Direktur Jak TV Jadi Tersangka dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Timah dan Impor Gula
Pasca Ditetapkan Tersangka Direktur Jak TV Buka Suara Soal Dugaan Perintangan Skandal Korupsi PT Timah dan Impor Gula
Direktur Jak TV Diduga Terima Rp487 Juta secara Pribadi dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Kejagung Sita Aset Ariyanto Bakri di Kasus Suap Hakim di PN Jakarta, Terdapat 2 Kapal hingga 5 Mobil Mewah