Sidang Bongkar Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang Disebut ‘Iuran Kebersamaan’, Rp3,8 Miliar Mengalir ke Mbak Ita dalam 2 Tahun

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 22 April 2025 | 12:58 WIB
Potret Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang yang memotong uang insentif pegawai Bapenda Kota Semarang.  (Instagram.com / @mbakitasmg)
Potret Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang yang memotong uang insentif pegawai Bapenda Kota Semarang. (Instagram.com / @mbakitasmg)

Redaksi88.com - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, resmi menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025.

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita ini didakwa melakukan pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Baca Juga: Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita Terungkap di Sidang Tipikor, Acara Itu Didanai dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda

Pemotongan insentif tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, dan uang yang dikumpulkan selama periode itu disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’.

Total dana yang berhasil dikumpulkan dalam jangka waktu tersebut mencapai Rp3,8 miliar.

“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Rio Vernika Putra, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 April 2025.

Baca Juga: Terkuaknya Praktik Nakal Dokter Anestesi yang Kerap Tinggalkan Ruang Bedah, Menkes Akan Perketat Pengawasan

Tak hanya itu, fakta lain yang terungkap di persidangan adalah selama menjabat sebagai wali kota pada periode 2023 hingga 2024, Mbak Ita rutin menerima setoran Rp300 juta setiap kuartal.

Dana dari iuran kebersamaan itu disebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang berhubungan dengan penguatan citra dan aktivitas politiknya.

“Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti Dharma Wanita, rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga kegiatan politik,” kata Rio.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Bongkar Praktik Nakal Dokter Anestesi yang Keluar Ruang Bedah saat Pasien Tertidur: Ini Sangat Berbahaya

Atas perbuatannya ini, Ita dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X